Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru

Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru - Saat ini di wilayah Indonesia terdapat berbagai macam jenis pekerjaan sudah banyak sekali, tetapi sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan apa yang kita inginkan. Kami hadir untuk anda sebagai fasilitator penyedia informasi Informasi Daftar UMP Indonesia Terbaru yang kami himpun dari berbagai macam sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang beasal dari perusahaan swasta, negeri serta lainya.

Kami harap informasi Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru dapat membantu anda dalam memperoleh pekerjaan. Kami ingatkan juga untuk membaca secara teliti agar informasi yang didapat sesuai dengan yang diharapkan. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan jika anda masuk dalam kriteria yang diinginkan. Berikut Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru selengkapnya.



DAFTAR UMP (UPAH MINIMUM PROVINSI) INDONEISA

Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru - Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.

Dasar penetapan upah minimum:

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya

Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.

Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:
  1. Makanan dan minuman
  2. Perumahan dan fasilitas
  3. Sandang
  4. Kesehatan dan estetika
  5. Aneka kebutuhan
Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.

Wewenang Penetapan Upah Minimum:

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Upah Minimum yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun

Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi / UMP Tahun 2015 Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi atau UMP tahun 2015 di seluruh Indonesia yakni :
  1. UMP Aceh tahun 2015 yakni 1.900.000 atau naik 8,57 % dari UMP 2014
  2. UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 % dari UMP Tahun 2014 yang sebesar Rp 1.640.000.
  3. UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
  4. UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75% dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  5. UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
  6. UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
  7. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
  8. Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
  9. UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
  10. UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
  11. Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  12. UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
  13. UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
  14. UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
  15. UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
  16. UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
  17. UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
  18. UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
  19. UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
  20. UMP Nanggroe Aceh Darussalam NAD 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.750.000.
  21. UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20% dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  22. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 % dari UMP Tahun 2014.
  23. Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 % dari UMP Bali Tahun 2014.
  24. UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61% dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  25. UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
  26. Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18% dari UMP tahun 2014
  27. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25% dari UMP Tahun 2014 sebesar Rp 1.250.000.

Sekian informasi loker 2015 berjudul Informasi Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia Terbaru dari kami, semoga informasi tersebut dapat memberikan motivasi untuk anda dalam mencari pekerjaan. Kunjungi juga Informasi Daftar UMK Provinsi Banten Terbaru untuk menambah wawasan sodara. Terimakasih dan sukses selalu

0 komentar:

Post a Comment